logo

Register

Masukkan data diri anda

Telepon Selular akan digunakan untuk pengiriman OTP via sms/whatsapp
No KTP terdiri dari 16 angka, pastikan No. KTP valid (belum pernah terdaftar)
Pengecekan No. Identitas
No. Passport terdiri dari 10 karakter
Tunggu sebentar, kami sedang melakukan pengecekan No. Passport
*
Email akan digunakan sebagai username akun anda
Sudah punya akun? Masuk.

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN UMUM TRANSAKSI EMAS-NU
Pasal 1
Definisi
  1. EMAS-NU adalah penyedia jasa elektronik yang digunakan Anggota (Member) dalam transaski perdagangan
  2. Transaksi Perdagangan adalah kegiatan perdagangan antara Anggota (Member) dengan badan usaha yang telah terdaftar dalam EMAS-NU.
  3. Anggota (Member) adalah perorangan atau badan yang terdaftar pada EMAS-NU dan diperkenankan melakukan Transaksi Perdagangan melalui EMAS-NU ini
  4. Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan bank-bank di Indonesia melakukan kegiatan kliring.
  5. Password adalah kode akses keamanan yang diberikan EMAS-NU untuk digunakan Anggota (Member) bertransaski EMAS-NU.
Pasal 2
Syarat Transaksi EMAS-NU
  1. Anggota (Member) telah membuka rekening tabungan pada aplikasi EMAS-NU yang berbasis website di alamat http://www.emas-nu.com.
  2. Anggota (Member) telah memenuhi setiap persyaratan dalam transaksi EMAS-NU sebagaimana disyaratkan oleh EMAS-NU.
     
Pasal 3
Transaksi Perdagangan
  1. Semua Transaksi Perdagangan yang dilakukan oleh Anggota(Member) setiap Hari Kerja dari jam 11.00 sampai dengan jam 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB)
  2. Apabila Transaksi Perdagangan dilakukan diluar jam kerja sebagaimana disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka Transaksi Perdagangan akan diproses oleh EMAS-NU pada Hari Kerja berikutnya. Atau EMAS-NU dapat membatalkan transaksi perdagangan
Pasal 4
Tata Cara Transaksi EMAS-NU
  1. Anggota (Member) setuju untuk melakukan Transaksi Perdagangan melalui aplikasi EMAS-NU ini setiap Hari Kerja yang bersifat tunai dan final.
  2. Transaksi Perdagangan dapat ditolak EMAS-NU apabila Anggota (Member) tidak melakukan pembayaran di waktu yang sudah di tentukan.
  3. Setiap transaksi Jual Beli yang telah disetujui, maka pihak EMAS-NU akan memberitahukan akseptasi / tanda terima.
Pasal 5
Pengambilan Barang
  1. Anggota (Member) dapat mengambil fisik barang atas Transaksi Perdagangan pada Hari Kerja berikutnya pada kantor yang ditunjuk oleh EMAS-NU.
  2. Pengambilan atau penyerahan barang hanya dapat dilakukan oleh Anggota (Member) sendiri dan atau kuasa yang telah diverifikasi.
  3. Segala kerugian akibat pemberian kuasa dari Anggota (Member) kepada pihak lain menjadi tanggung jawab Anggota (Member) dan membebaskan EMAS-NU dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
Pasal 6
Biaya, Potongan dan Pajak
  1. Anggota (Member) berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar segala biaya (-biaya) yang timbul akibat dari Transaksi Perdagangan, namun tidak terbatas pada biaya administrasi, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya yang diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Password
  1. Anggota (Member) wajib menjaga kerahasiaan Password yang telah diberikan EMAS-NU kepada Anggota (Member).
  2. Segala penyalahgunaan Password ditanggung sepenuhnya oleh Anggota (Member) dan membebaskan EMAS-NU dari segala tuntutan hukum dari pihak manapun.
Pasal 8
Kuasa
  1. Guna maksud Transaksi Perdagangan ini, Anggota (Member) dengan ini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada EMAS-NU untuk mendebet/ memindahbukukan rekening Anggota (Member) ke rekening perusahaan yang telah terdaftar dalam EMAS-NU sesuai tujuan Transaksi Perdagangan.
  2. Kuasa ini tidak dapat dicabut sampai dengan Anggota (Member) melepaskan keanggotaannya pada EMAS-NU.
  3. Pencabutan kuasa dilakukan dengan cara pemberitahuan secara tertulis kepada EMAS-NU selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal pencabutan dimaksud.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila dikemudia hari timbul perselisihan maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat seagaimana diatur dalam ayat 1 Pasal ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Ketentuan Penutup
  1. Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum transaksi EMAS-NU ini merupakan satu kesatuan dengan pembukaan dan atau aplikasi keanggotaan pada EMAS-NU.
  2. Anngota (Member) telah membaca dan mengerti atas syarat-syarat dan Ketentuan EMAS-NU ini.